Transformasi Pendidikan Indonesia: Panduan Implementasi Koding dan AI Mulai 2025
Dalam upaya menyiapkan generasi muda Indonesia menghadapi tantangan era digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026.
Latar Belakang: Menjawab Tantangan Digital
Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), big data, dan Internet of Things (IoT) telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan memecahkan masalah. Tanpa literasi digital yang memadai, generasi muda berisiko tertinggal dalam persaingan global. Oleh karena itu, integrasi koding dan AI ke dalam kurikulum pendidikan dinilai penting untuk memastikan pendidikan yang bermutu dan inklusif bagi semua peserta didik.
Tujuan Implementasi Koding dan AI
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memberikan acuan yang jelas bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Memastikan koordinasi dan kesinambungan program terkait koding dan AI.
- Menjelaskan mekanisme kerja implementasi kebijakan di tingkat kementerian.
Strategi Implementasi
1. Pengembangan Kurikulum dan Media Pembelajaran
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) akan menyusun dokumen capaian pembelajaran yang menjadi acuan pengembangan buku teks, panduan, dan media pembelajaran lainnya.
2. Strategi Pembelajaran
Koding dan AI dapat diintegrasikan melalui:
- Intrakurikuler: sebagai mata pelajaran pilihan.
- Integrasi dengan mata pelajaran lain: seperti etika AI dalam Pendidikan Pancasila.
- Kokurikuler dan ekstrakurikuler: seperti klub robotika atau pemrograman.
- Pembelajaran berbasis internet, perangkat digital, atau tanpa perangkat digital (unplugged).
3. Penyiapan Tenaga Pendidik
Guru akan dilatih melalui:
- Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang ditetapkan Kemendikdasmen.
- Bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan berjenjang.
- Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) melalui kelompok kerja seperti KKG dan MGMP.
4. Sosialisasi dan Advokasi
Kemendikdasmen akan melakukan sosialisasi melalui diskusi, lokakarya, dan kemitraan dengan komunitas pendidikan. Advokasi juga akan dilakukan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
5. Pengembangan Sekolah Model
Sekolah model akan dikembangkan sebagai proof of concept dan laboratorium implementasi koding dan AI. Mereka akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan fasilitas pendukung.
Tata Kelola dan Pembiayaan
Implementasi koding dan AI akan melibatkan:
- Pemerintah pusat: melalui Direktorat Jenderal terkait, BSKAP, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Pemerintah daerah: menyusun kebijakan, program, dan anggaran pendukung.
- Satuan pendidikan: menyediakan muatan pembelajaran dan meningkatkan kapasitas guru.
- Mitra pendidikan: dari dunia usaha dan industri untuk pelatihan, kurikulum, dan fasilitas.
Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, CSR, atau hibah.
Manajemen Risiko
Kemendikdasmen telah menyiapkan kerangka manajemen risiko yang mencakup:
- Identifikasi dan analisis risiko.
- Evaluasi dan penanganan risiko.
- Pemantauan dan koordinasi berkala.
Pemantauan dan Evaluasi
Evaluasi akan dilakukan dalam tiga tahap:
- Evaluasi dokumen: menilai kesiapan regulasi dan perangkat pembelajaran.
- Evaluasi implementasi: memantau pelaksanaan di satuan pendidikan.
- Evaluasi dampak: mengukur peningkatan kemampuan peserta didik dan komitmen daerah.
Lini Masa Implementasi (2025–2028)
- 2024–2025: Persiapan, penyusunan regulasi, sosialisasi, dan studi tiru.
- 2025–2026: Peluncuran awal, pelatihan guru, pengembangan sistem informasi, dan sekolah model.
- 2026–2028: Penyempurnaan sistem, peningkatan kualitas, dan evaluasi berkelanjutan.
Penutup: Menuju Indonesia Emas 2045
Implementasi koding dan AI dalam pendidikan merupakan langkah strategis untuk menyiapkan SDM unggul yang mampu bersaing di era digital. Melalui kolaborasi semua pemangku kepentingan, kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dan berkontribusi pada Visi Indonesia Emas 2045.
Sumber: Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025.

Gabung dalam percakapan