Perjanjian New York Tahun 1962: Landasan Kuat Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional

Perjanjian New York Tahun 1962: Landasan Kuat Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional

Sebelum membahas mengenai isi perjanjian New York tahun 1962, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perjanjian ini juga dikenal dengan sebutan United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Perjanjian ini merupakan salah satu perjanjian internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Juni 1958 dan mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1959. Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di seluruh dunia.

Untuk lebih memahami isi perjanjian New York tahun 1962, berikut adalah penjelasan mengenai beberapa pasal penting yang terdapat dalam perjanjian tersebut:

Pasal I: Ruang Lingkup

Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian ini berlaku untuk putusan arbitrase yang dibuat di luar negeri, baik yang dibuat sebelum atau setelah tanggal berlakunya perjanjian ini, serta putusan yang dibuat di bawah hukum yang berbeda dengan hukum negara yang diakui.

Pasal II: Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap negara anggota harus mengakui putusan arbitrase asing sebagai sah dan mengikat, serta harus melaksanakannya sesuai dengan prosedur hukum nasionalnya.

Pasal III: Syarat Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan

Pasal ini menjelaskan bahwa pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing hanya dapat ditolak jika terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa putusan tersebut tidak sah atau terjadi pelanggaran terhadap hakim yang memutuskan putusan tersebut.

Pasal IV: Bukti dan Sertifikat

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap pihak dapat meminta bukti tertentu untuk membuktikan bahwa putusan tersebut sah atau bahwa pengakuan dan pelaksanaan putusan tersebut tidak sah. Selain itu, setiap negara anggota juga dapat menerbitkan sertifikat yang menunjukkan bahwa putusan tersebut telah diakui sebagai sah dan mengikat di negara tersebut.

Pasal V: Keberatan Terhadap Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan

Pasal ini menjelaskan bahwa keberatan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan harus diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh hukum nasional negara anggota yang bersangkutan.

Dalam perjanjian ini, terdapat beberapa pasal lainnya yang juga memiliki kepentingan yang sama pentingnya dalam memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara negara-negara anggota dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan di antara negara-negara tersebut dalam perdagangan internasional.

Dengan demikian, perjanjian New York tahun 1962 ini menjadi sangat penting bagi dunia perdagangan internasional. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam arbitrase internasional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan di antara mereka. Selain itu, perjanjian ini juga membantu mengurangi risiko dan biaya dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional.

Dalam konteks Indonesia, perjanjian ini juga sangat penting. Indonesia telah menjadi negara anggota perjanjian New York sejak tahun 1981, dan telah melaksanakan perjanjian ini melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian, Indonesia telah memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di seluruh negeri, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam arbitrase internasional.

Namun, meskipun perjanjian New York tahun 1962 ini telah memberikan banyak manfaat bagi dunia perdagangan internasional, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi. Salah satu masalah tersebut adalah terkait dengan keberatan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan. Beberapa negara anggota seringkali menggunakan keberatan ini sebagai cara untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah diakui di negara lain. Masalah ini perlu diatasi agar perjanjian ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perjanjian New York tahun 1962, beberapa negara anggota telah melakukan revisi terhadap perjanjian ini. Pada tahun 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi New York tentang Perjanjian Arbitrase Internasional atau New York Convention on International Arbitration Agreement. Konvensi ini memberikan beberapa perubahan dan penambahan pada perjanjian New York tahun 1962, seperti memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa dan memperluas ruang lingkup pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase.

Dalam kesimpulannya, perjanjian New York tahun 1962 merupakan perjanjian internasional yang sangat penting bagi dunia perdagangan internasional. Perjanjian ini telah memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di seluruh dunia, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam arbitrase internasional. 

Meskipun masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi, perjanjian ini tetap menjadi landasan yang kuat bagi penyelesaian sengketa perdagangan internasional di seluruh dunia.

Posting Komentar untuk "Perjanjian New York Tahun 1962: Landasan Kuat Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional"